Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Republik Merdeka
Republik Merdeka
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Satreskoba Paser Ungkap Jaringan Peredaran Yurindo, Tersangka Diamankan Saat Ambil Paket

Satreskoba Paser Ungkap Jaringan Peredaran Yurindo, Tersangka Diamankan Saat Ambil Paket

cek disini

Polres Paser Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Obat Keras: Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukum yang Menanti

Tanah GrogotSatuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.000 butir obat keras jenis Yurindo yang hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.

Awal Mula Pengungkapan: Laporan Masyarakat Jadi Kunci

Kasus ini berawal dari kewaspadaan warga yang melaporkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Paser, dipimpin oleh AKP Suradi, yang segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Informasi dari warga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Suradi.

Operasi Penangkapan: Tersangka Diamankan Saat Ambil Paket

Setelah memverifikasi kebenaran laporan, tim kepolisian melakukan pengawasan ketat di lokasi pengiriman paket. Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A saat mengambil paket berisi obat keras tersebut.

Satreskoba Paser Ungkap Jaringan Peredaran Yurindo, Tersangka Diamankan Saat Ambil Paket
Satreskoba Paser Ungkap Jaringan Peredaran Yurindo, Tersangka Diamankan Saat Ambil Paket

Baca Juga: Pembangunan Bandara Paser di Rantau Panjang Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

Tersangka A, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kuaro, diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat-obatan ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3.000 butir obat Yurindo yang dikemas rapi dalam kardus bertuliskan merek e-commerce berwarna oranye.

  • 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

  • 1 handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.

Modus Baru: Penyalahgunaan Jasa Ekspedisi

Kasus ini mengungkap modus baru dalam peredaran obat-obatan terlarang, di mana pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang ilegal secara terselubung. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke pasaran gelap di wilayah Paser dan sekitarnya, mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik peredaran obat keras ini,” tegas AKP Suradi.

Tersangka A kini menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

AKP Suradi kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Paser. Kami meminta masyarakat aktif melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras. Langkah preventif melalui sosialisasi dan kerja sama dengan masyarakat, serta represif dengan penindakan tegas, terus dilakukan untuk menciptakan Paser yang bersih dari narkoba.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *