Tanah Grogot – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian yang terjadi di Kecamatan Tanah Grogot. Kasus ini berhasil diungkap berkat penyelidikan mendalam yang dilakukan berdasarkan laporan korban.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 7 April 2025. Korban, seorang karyawan swasta berinisial IW, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga milik PT Laut Merah yang disimpan di sebuah workshop di Jalan Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Tanah Grogot.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa sepeda motor, mesin pompa air, dan tandon air milik perusahaan telah hilang,” jelas Agus saat konferensi pers di Mapolres Paser, Rabu (4/6/2025).
Pelaku Ternyata Orang Dalam
Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kejadian ini. Pelaku berinisial MF (45), warga Desa Senaken, diduga melakukan penggelapan dan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

Baca Juga :Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Menurut AKP Agus, awalnya MF diberikan izin oleh korban untuk menggunakan sepeda motor tersebut guna keperluan pengangkutan barang. Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, kendaraan itu tidak dikembalikan, dan barang-barang lain turut raib.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Tim Jatanras akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Senaken.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Mapolres Paser bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Polres Paser tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini. “Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut andil,” ungkap Agus.
Saat ini, MF telah dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Agus Setyawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib guna mencegah aksi kriminal. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan bebas pulsa,” pesannya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Paser kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada polisi.